Bipartit | LKS Bipartit |
1. Perlu diluruskan dulu tentang istilah “bipartit”. Sudah diketahui bahwa “bipartit” artinya dua pihak, dalam hal ini adalah pengusaha dan pekerja. Dalam konteks hubungan kerja, kata bipartit dipakai/ digunakan dalam dua pengertian: bipartit sebagai lembaga/badan yang dibentuk oleh pengusaha, merupakan gabungan antara wakil-wakil pengusaha dan wakil-wakil pekerja. Lembaga ini disebut Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit).
Tujuan LKS Bipartit adalah untuk terciptanya hubungan kerja yang harmonis di tempat kerja. Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003, Pasal 106, perusahaan mempekerjakan 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.
Aturan pelaksanaan LKS Bipartit dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.32/MEN/XII/2008 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit. LKS Bipartit tidak untuk menyelesaikan sengketa, dalam LKS tidak untuk melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan. Kegiatan LKS Bipartit dalam pertemuan periodik yang dilaksanakan adalah merupakan media komunikasi, diskusi, sharing informasi dll. Jadi pembentukan LKS Bipartit
wajib dilaksanakan oleh pengusaha.
2. Dalam LKS Bipartit, perwakilan pekerja yang duduk dalam lembaga tersebut dapat anggota SP dan Non SP. Tentang tata cara pembentukan perwakilan di LKS Bipartit dapat dipelajari dari Peraturan Menteri tersebut.
3. Kata “bipartit” lain digunakan dalam perundingan antara pengusaha dengan pekerja. Perundingan bipartit merupakan pertemuan antara pengusaha dengan pekerja untuk penyelesaian sengketa/perselisihan. Hasil perundingan sebagaimana diketahui menghasilkan dua hal: kesepakatan atau ketidaksepakatan. Misalnya, pengusaha akan memPHK pekerja, dan pekerja menolak PHK. Maka tahap pertama sekali yang harus dilakukan, sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melakukan “Perundingan Bipartit”.
4. Kesimpulan: Lembaga Kerja Sama Bipartit, wajib ada sesuai ketentuan tersebut di atas (diatur dalam UU No 13 tahun 2003). LKS Bipartit bukan untuk berunding menyelesaikan sengketa. Perundingan Bipartit, adalah perundingan dua pihak untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi (diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 2004).
Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari:
* Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
* Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
* Peraturan perusahaan;
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
5. Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.
7. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.